Air yang Memakmurkan Kerajaan
Akhirnya, Raden Mas Said memperoleh yang diinginkan. Tatkala ia membubuhkan namanya pada Perjanjian Salatiga, 17 Maret 1757, Hamengkubuwono I dan Pakubuwono III harus merelakan sebagian wilayah kekuasaannya untuk diberikan kepada Said. Said memperoleh sebagian kekuasaan atas sisa Kesultanan Mataram yang sebelumnya dibagi kedua saudaranya itu. Perjanjian Salatiga adalah babak akhir keruntuhan Kesultanan Mataram yang bertikai sejak Sultan Agung Hanyokrokusumo wafat pada 1645. Jawa adalah medan pertikaian kerabat dekat dalam naungan garis Dinasti Mataram. Daerah yang diberikan kepada Said mencakup Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri, serta Ngawen, di Yogyakarta. Sisa-sisa Kesultanan Mataram pun resmi dibagi menjadi tiga. Perjanjian itu juga mengangkat Said sebagai Pangeran Miji yang berkedudukan setara raja, meskipun tak boleh memiliki tahta (dampar kencana) dan lambang kerajaan seperti pohon beringin (Ficus benjamin) kembar di halaman istana. Ia ditahbiskan sebagai Kanjeng Gusti Pangeran